
Kapolres Nias AKBP Mardiaz Kusin Dwihananto (kiri) dan Wali Kota Gunungsitoli Martinus Lase berkunjung ke kampus STT Poliprofesi untuk menegaskan kembali bahwa sebelum ada izin PTS ini tidak boleh menerima mahasiswa baru, Jumat (24/2/2012).
GUNUNGSITOLI, NBC — Koordinator Perguruan Tinggi Swasta Wilayah I Sumatera Utara dan Aceh belum mengeluarkan izin bagi STT Poliprofesi Kota Gunungsitoli hingga saat ini. Untuk itu, PTS ini tidak diperkenankan menerima mahasiswa baru.
Hal itu disampaikan oleh Wali Kota Gunungsitoli Martinus Lase kembali saat menyambangi kampus STT Poliprofesi untuk kedua kalinya bersama Kepala Kepolisian Resor Nias Ajun Komisaris Besar Mardiaz Kusin Dwihananto, Jumat (24/2/2012).
“Saya sudah datang langsung ke Kopertis untuk menanyakan status STT Poliprofesi, tetapi mereka (STT Poliprofesi) masih belum memiliki izin. Untuk itu pihak Poliprofesi tidak boleh serta-merta menerima siswa baru, harus menyiapkan tempat belajar para mahasiswa yang layak,” kata Martinus.
Kedatangan Martinus Lase dan Mardiaz guna untuk menegaskan kembali status Poliprofesi yang hingga kini masih belum memiliki izin untuk menerima siswa baru dan melaksanakan proses belajar mengajar dari Kopertis Wilayah I Sumatera Utara dan Aceh.
Martinus juga menjelaskan bahwa selain menyiapkan gedung belajar, Poliprofesi juga harus meyiapkan tenaga pengajar. Setelah semuanya itu telah dilengkapi, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) dan Kopertis Wilayah I Sumatera Utara dan Aceh baru akan mengeluarkan izin.
“Ditjen Dikti dan Kopertis mengeluarkan izin STT Poliprofesi setelah menyiapkan segala persyaratan. Namun, hingga kini kami melihat semua itu belum terlaksana. Ruang belajar para mahasiswa tidak layak untuk dijadikan tempat belajar,” tutur Martinus.
Selain itu, Martinus juga mengatakan bahwa Pemerintah Kota Gunungsitoli sedang menyelidiki peruntukan gedung yang dipergunakan oleh Yayasan STT Poliprofesi untuk dijadikan sebagai kampus. Kampus STT Poliprofesi berada di Jalan Patimura No 26, Desa Mudik, Kota Gunungsitoli.
“Kami sedang menyelidiki izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diurus oleh pemilik gedung, yang dulunya diurus sebelum bangunan ini dibangun. Bila terbukti gedung ini dibangun bukan untuk peruntukan sebagai kampus, Pemkot Gunungsitoli akan mengambil sikap,” kata Maritnus.
Polisi Tunggu Saksi Ahli
Di tempat yang sama, Ajun Komisaris Besar Mardiaz Kusin Dwihananto menyatakan bahwa STT Poliprofesi yang beroperasi di Kota Gunungsitoli hingga saat ini belum memenuhi persyaratan sebagai sebuah perguruan tinggi swasta. PTS ini belum memiliki izin dan hanya memiliki surat permohonan.
“Kami sudah memeriksa David Sembiring (Direktur STT Poliprofesi) dan berkas yang mereka miliki tidak memenuhi persyaratan. Mereka hanya memiliki surat permohonan. Untuk itu kami telah menyurati Kopertis sebagai saksi ahli,” tutur Mardiaz.
Mardiaz mengatakan bahwa Polres Nias tidak berhak menutup STT Poliprofesi, hanya dapat menindak Yayasan STT Poliprofesi sesuai hukum yang berlaku bila nantinya terbukti telah melanggar pidana.
Menurut Mardiaz, yang berhak memutuskan apakah kampus STT Poliprofesi tetap beroperasi atau ditutup adalah pengadilan.
Sementara itu, mendengar penjelasan Wali Kota dan Kapolres, seorang mahasiswa, kepada NBC, mengatakan, sangat terkejut dengan informasi yang disampaikan dan ia berharap manajemen STT Poliprofesi memberi kepastian yang sejujurnya kepada mahasiswa. “Kamu tidak tahu siapa yang benar. Seperti halnya pada saat kedatangan Wali Kota yang pertama, David Sembiring menjelaskan bahwa ‘untuk apa ragu, kita kan sudah mengantongi izin’,’ demikian mahasiswa itu. [MAN]
Back to top