GUNUNGSITOLI, NBC — Terbukti melakukan tindakan asusila terhadap perempuan, Penizaro Halawa, calon pegawai negeri sipil (CPNS), yang bertugas di Kantor Badan Ketahanan Pangan Kabupaten Nias ditahan polisi dan ditetapkan sebagai tersangka tindakan pencabulan. Ia ditahan setelah diperiksa selama beberapa jam di unit PPA Sat Reskrim Polres Nias, Jalan Melati, Kelurahan Ilir, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Rabu (22/2/2012).
MW (20), warga Desa Hambawa, Kecamatan Botomuzöi, Kabupaten Nias, yang ditemui NBC di Polres Nias memberitahu bahwa dirinya telah tiga kali dicabuli oleh pacarnya, Penizaro Halawa, warga Desa Simanaere, Kecamatan Botomuzöi, yang masih bertetangga desa dengan korban.
Menurut MW, dia dicabuli tersangka selamat tiga kali. Setelah melakukan itu, tersangka tidak pernah lagi datang ataupun menepati janjinya untuk menikahinya. Bahkan, menurut MW, tersangka juga pernah mendatangi orangtuanya dan berjanji akan menikahi dirinya di hadapan orangtuanya.
“Jangankan dia menepati janji untuk menikahi saya pak, seperti janjinya kepada saya dan orangtua saya, dia malah mencemarkan nama baik saya dengan menceritakan di kampung kami jika dia telah mencabuli saya beberapa kali sehingga saya kini dikucilkan di kampung,” ujar MW.
Atas perbuatan yang dialaminya, MW diantar ayahnya, melaporkan tersangka ke Polres Nias. Ironisnya, setelah membuat laporan, dua hari kemudian orangtua MW meninggal dunia.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Nias AKP Enieli Hulu, yang dihubungi NBC melalui telepon seluler, Kamis (22/2/2012), mengatakan bahwa tersangka kini telah ditahan karena terbukti telah melakukan persetubuhan/perbuatan cabul dengan wanita bukan istrinya. Tersangka juga dijerat dengan Pasal 293 KUHP dengan ancaman hukuman maksimum 7 tahun penjara. [WAN]
Back to top
You must be logged in to post a comment Login