GUNUNGSITOLI, NBC – Sebanyak 102 narapidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli. Pemberian keringanan hukuman itu berdasar kepada Surat Keputusan Menkum HAM yang akan dibacakan pada 25 Desember pagi.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Gunungsitoli, Budi Situngkir, Kamis (22/12/2011), besaran remisi itu bervariasi mulai 15 hari hingga 45 hari. Mereka dipersalahkan dalam berbagai tindak pidana kriminal.
“Seorang akan langsung bebas, di antara mereka juga terdapat tiga narapidana perempuan dan lima narapidana anak-anak,”tambah dia. Mereka mendapat keringanan karena dipandang selalu menunjukkan perilaku yang baik[IL]
Back to top